PEMBUKAAN
Dilandasi dengan
semangat kebersamaan dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, saling asah,
saling asih saling asuh, berdoa dan berusaha untuk insyaf dan sadar atas
keluhuran nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
menjadi dasar dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Nurani kesadaran dan keyakinan bahwa
berkumpul berbicara tentang kehidupan, berbicara tentang kebudayaan, berbicara
tentang Tuhan, berbicara tentang kesejatian adalah panduan untuk berpikir,
berjaga, waspada dan membuka mata bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah benteng kehidupan yang menjadi semangat orang Indonesia akan
hadirnya sebuah gerakan budaya Kebangsaan Indonesia yang hidup untuk kemajuan
akal, karsa dan cipta manusia Indonesia sejati.
“Orang Indonesia
Bersatulah” adalah falsafah gerak dan bertindak, benteng kehidupan, agar hidup
bersama terus terjaga dalam mewujudkan pribadi-pribadi yang selaras, harmonis,
dinamis dalam masyarakat yang berdaya, dan berguna.
Bahwa perjuangan adalah pelaksanaan
kata-kata merupakan wujud terbukanya kesadaran sebagai matahari, terbentuknya
kesabaran sebagai bumi, dan tercapainya keberanian sebagai cakrawala adalah
kemuliaan Orang Indonesia dalam melepaskan diri dan terbebas dari kemiskinan,
kebodohan, keterbelakangan dan kebobrokan moral yang membelenggu sesuai amanat
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.
Keyakinan ini datang
begitu saja atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka dibentuklah Oi dengan
anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut
Tentang :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Oi
.
2. Kata Oi bukan merupakan singkatan
(akronim).
3. Oi didirikan Oleh Virgiawan Listanto dan
penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa
Leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 Agustus 1999
untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut
dijadikan sebagai hari jadi Oi.
4. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi
berkedudukan di wilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan berada ditangan anggota Oi
yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.
BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Organisasi OiBerazaskan Pancasila
Pasal 4
1. Oi adalah Organisasi Masyarakat yang
bersifat sosial dan mandiri (independen). bukan partai politik
dan bukan bagian dari organisasi pemerintah, organisasi politik maupun
organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau
memperjuangkan faham aliran politik dan golongan tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan
pemberdayaan masyarakat khususnya pengemar Iwan Fals yang
bersifat universal dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan moral,
spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi
semua lapisan dan golongan masyarakat, tanpa membedakan asal
usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham / aliran politik dan
golongan yang dianut.
Pasal 5
1. Oiberfungsi sebagai wadah persaudaraan
sesama anggota Oi dan atau antar anggota Oidengan
anggota masyarakat.
2. Oiberfungsi sebagai wadah pembinaan,
pengembangan bakat, kreatifitas anggota dan atau masyarakat pada
bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga, Kerohanian dan Sosial.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud didirikan Oi
adalah mendorong, membina, menumbuh kembangkangkan minat, bakat, serta
potensi-potensi anggota Oi dan masyarakat untuk sebesar-besarnya
bermanfaat bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Pasal 7
Tujuan
didirikan Oi adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, memahami nilai-nilai
pancasila, untuk terwujudnya masyarakat yang bermartabat, bersatu, berdaya dan
bermanfaat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB V
USAHA
Pasal 8
Dalam mewujudkan maksud dan
tujuannya, Oi melakukan
usaha-usaha :
1. Menghimpun, dan membina anggota -
anggota Oimelalui kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif,
rekreatif, edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan
budaya baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa
dan daya kreasi sesuai azas, dan tujuan Oi, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan
dalam berbagai bidang sesuai dengan azas, dan tujuan oi serta upaya perwujudan
cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 9
Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari
panji-panji, lambang, Seruan, Mars dan Hymne Oi.
BAB VII
JATI DIRI DAN KODE ETIK
Pasal 10
1. Oi memiliki dasar jati diri yang
membentuk jiwa raga anggotanya sebagai landasan moral.
2. Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman
organisasi bagi setiap anggotanya.
3. Jati Diri dan kode etik dijelaskan
lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Oi terdiri dari ;
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3.Anggota Kehormatan.
BAB IX
ORGANISASI
Pasal 12
1. Organisasi Oi terdiri
dari :
a. Tingkat Nasional Dewan Pertimbangan Oi
( DP Oi)
b. Tingkat Nasional Badan Pengurus Pusat
Oi ( BPP Oi ).
c. Tingkat Propinsi Badan Pengurus
WilayahOi( BPWOi).
d. Tingkat Kota/Kabupaten Badan Pengurus
Kota/KabupatenOi ( BPK Oi)
e. Tingkat Kelompok Badan Pengurus
Kelompok Oi( BP Kel. Oi ).
f. Oi Kelompok di Luar Negeri.
2. Perangkat organisasi terdiri dari ;
a. Badan Otonom Oi
b. Lembaga - Lembaga Oi
c. Departemen – departemen
d. Biro – biro
e. Bidang – bidang.
f. Bagian – bagian.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 13
Oi dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah
maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak
bertentangan dengan AD/ART.
BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1. Musyawarah & Rapat Oi
terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi
( MUNAS Oi )
b. Musyawarah Nasional
Luar Biasa Oi( MUNASLUB Oi )
c. Rapat Pimpinan Nasional
Oi
d. Rapat Kerja Nasional Oi
e. Musyawarah Wilayah Oi
f. Musyawarah Wilayah Luar
Biasa Oi
g. Rapat Kerja Wilayah Oi
h. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
i. Musyawarah Kota /
Kabupaten Oi
j. Musyawarah Kota /
Kabupaten Luar Biasa Oi
k. Rapat Kerja
Kota/KabupatenOi
l. Musyawarah Kelompok Oi
m. Rapat Kerja Kelompok Oi
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan keputusan
pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini
tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Keuangan dan kekayaan di
peroleh dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari
perorangan maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang
sifatnya tidak mengikat.
4. Pendapatan-pendapatan
lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha organisasi (Badan
Usaha).
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran
Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
2. Musyawarah nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasional.
3. Keputusan tentang
perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah nasional
yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi
Pasal 18
1. Pembubaran Oi
hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
3. Keputusan tentang
pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah nasional
yang hadir.
4. Apabila Oi
dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang
memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekayaan Oi
kepada Badan-badan/lembaga–lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Dengan ditetapkannya
dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi
yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke
IV tanggal 01 December 2009 di Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan
yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku
selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 21
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedung Serba Guna I Komplek Asrama Haji
Pondok
Gede Jakarta Timur.
Pada Tanggal : 28 April 2013.
Disahkan pada : Sidang MUNAS Oi V.
Nomor : II/MUNAS Oi-V/2013
Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
1. Meningkatkan semangat
nasionalisme melalui upaya pemahaman, penyadaran dan pengamalan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
2. Meningkatkan kualitas
SDM di bidang Seni, Olah raga, dan Pendidikan melalui kegiatan Pengkaderan dan
Kepelatihan di berbagai bidang.
3. Mengembangkan
usaha-usaha kerjasama dalam penciptaan karya dengan pihak lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar
4. Menyelenggarakan
kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan wawasan sosial kemasyarakatan.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
1. Lambang ( Logo )
Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan
huruf ”i”, yangmelebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat
berwarna merah.
2. Arti /Makna
lambang Oi adalah :
a. Bentuk huruf “O”
berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yangmelebar
kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan
ketegasan sikap.
b. Titik bulat berwarna
merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain
berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran
2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya.
4. Seruan Oi adalah ” Oi
Bersatulah”.
5. Mars Oi .
BAB III
JATIDIRI DAN KODE ETIK
Pasal 3
Jatidiri
1. Jati diri Oi adalah
dasar – dasar keyakinan Oi mengenai nilai – nilai Ketuhanan dan
ke Indonesiaan dalam kesejatian Bhineka Tunggal Ika.
2. Jati diri berfungsi
sebagai landasan cipta, landasan karya dan landasan sikap anggota Oi.
3.
Rumusan Jati diri menjadi pokok pikiran dalam setiap program
kerja, garis kebijakan, dan seluruh materi pendidikan anggota Oi
.
Pasal 4
Rumusan Jati Diri
Pokok pikiran
penciptaan Tuhan ;
1. Nurani Oi
sadar dan yakin atas penciptaan Tuhan serta seluruh isinya.
2. Anggota Oi
adalah orang Indonesia yang sempurna dalam penciptaan Tuhan, oleh karenanya
terpanggil untuk membumikan kesejahteraan Manusia.
3. Nilai Ketuhanan dalam
segala hubungannya adalah pembentuk jiwa keberagaman anggota Oi.
4. Bentuk dan rupa Oi
yang berbeda tetapi tetap satu adalah penghormatan terhadap wujud bangsa
Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, Suku, adat istiadat, agama dan
kepercayaan.
Pokok pikiran
Ke-Indonesiaan :
1. Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang besar memiliki sejarah yang panjang dan luhur sebagai modal
pembangunan Indonesia.
2. Sejarah Indonesia
adalah kekayaan yang tak ternilai harganya sehingga penyelamatan sejarah bangsa
menjadi tanggung jawab bersama.
3. Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI ) adalah bentuk negara yang paling ideal dan telah
tuntas dalam pergulatan perjuangan bangsa Indonesia
4. Bumi, air, dan kekayaan
alam Indonesia yang dikuasai oleh Negara pada hakekatnya adalah milik dan untuk
rakyat Indonesia, sehingga kebijakan negara terhadapnya harus memperhatikan
manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pasal 5
Kode Etik
1. Kode Etik Oi
adalah pedoman moral anggota Oi di dalam organisasi dan kehidupan
Oi di masyarakat.
2. Setiap tindakan anggota
Oi yang berpengaruh secara luas dalam kehidupan organisasi dapat
dimintai pertanggung jawaban.
3. Pertanggung jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) dilakukan dihadapan DP Oi
selaku pembina informal terhadap keberadaan anggota Oi.
4. Setiap anggota Oi
yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
5. Pemberhentian
keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus Oi di semua tingkatan
organisasi setelah memberikan teguran sebanyak 3 ( tiga ) kali terhadap anggota
tersebut.
6. Anggota Oi
yang telah dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui DPOi.
7. Dalam hal anggota yang
telah dikenakan sanksi tidak terbukti bersalah, maka Badan Pengurus Oi
di semua tingkatan organisasi wajib melakukan pemulihan nama baik terhadap
anggota tersebut.
Pasal 6
Rumusan Kode Etik
Setiap anggota Oi
terikat dan secara sukarela mengikatkan diri untuk tunduk kepada kode Etik Oi yaitu
;
1. Percaya kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2. Menjunjung tinggi nilai
– nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda – bedakan latar
belakang, asal-usul, Ras/Etnis, Suku, Agama, Status Sosial, paham golongan dan
paham politik tertentu.
3. Memegang teguh
persaudaraan antar sesama anggota Oi.
4. Setia menjaga nama
baik, martabat dan kehormatan keluarga besar Oi.
5. Memiliki kepekaan
sosial, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab.
6. Tetap bahagia
mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun
golongan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota biasa adalah
setiap orang warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota Oi.
2. Anggota Luar Biasa
adalah anggota yang dianggap berjasa kepada Oi berdasarkan
kriteria - kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat melalui peraturan
tersendiri.
3. Anggota Kehormatan
adalah setiap para Pendiri Oi.
BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Setiap orang warga
negara Indonesia dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela
mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2. Calon anggota Oi yang
mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan.
3. Calon Anggota Oi yang
telah memenuhi syarat, kemudian ditetapkan dengan pemberian KTA dan dihimpun
dalam Oi Kelompok.
4. Syarat - syarat dan
tata cara menjadi anggota diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi
tentang kaderisasi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota biasa
berhak :
a. Memperoleh Perlakuan
yang sama dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat
dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara lisan maupun
tertulis.
c. Memiliki hak memilih
dan dipilih.
d. mendapatkan pendidikan,
kebebasan berpendapat, pembinaan, perlindungan dan pembelaan serta pemulihan
nama baik.
e. Mengikuti kegiatan di
luar organisasi dengan surat penunjukan mandat dari Badan Pengurus disetiap
tingkatan
2. Setiap anggota Luar
biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan
maupun tertulis.
3. Setiap anggota
Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik
lisan maupun tertulis.
Pasal 10
1. Setiap anggota biasa
berkewajiban ;
a. Mentaati dan
melaksanakan AD/ART Oi.
b. Mentaati dan
melaksanakan seluruh keputusan Munas dan peraturan – peraturan organisasi
lainnya.
c. Membayar Iuran anggota Oi.
2. Setiap anggota Luar
biasa berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
3. Setiap anggota
Kehormatan berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART
Oi.
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1.
Anggota berhenti karena : a. Meninggal dunia
c. Diberhentikan karena;
i.
Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
ii.
Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Mekanisme pemberhentian
anggota diatur dalam peraturan organisasi lebih lanjut.
BAB VIII
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 12
1. Anggota biasa Oi tidak dapat
merangkap keanggotaan dengan organisasi masyarakat lain yang azas, sifat dan
tujuannya bertentangan Oi.
2. Anggota biasaOi yang
menjabat sebagai Ketua, Sekertaris dan Bendaharayang menjadi Pengurus di setiap
tingkatan tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan
dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian
keanggotaan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 13
Penghargaan Organisasi
1. Penghargaan organisasi
dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra nama
baik Oi.
2. Bentuk dan tata cara
pemberian penghargaan diatur dalam ketentuan lebih lanjut.
Pasal 14
Sanksi Organisasi
1. Sanksi Organisasi dapat
diberikan kepada anggota karena melanggar AD/ART dan atau mencemarkan nama baik
Oi.
2. Anggota yang dikenakan sanksi dapat
menggunakan hak pembelaan diri.
3. Sanksi – sanksi dan Pembelaan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini akan diatur kemudian dalam
kode etik.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Oi
terdiri dari :
1. Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi.
3. Badan Pengurus Kota /
Kabupaten Oi.
4. Badan Pengurus Kelompok
Oi.
Pasal 16
Badan Pengurus Pusat Oi
1. Badan Pengurus Pusat Oi
adalah badan Eksekutif pengemban amanat Munas dan Pimpinan tertinggi Oi.
2. Masa jabatan Badan
Pengurus Pusat Oiselama 4 (empat) tahun.
4. Susunan Badan Pengurus
Pusat Oi terdiri dari
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sekurang
– kurangnya 6 ( Enam ) orang
c. Sekretaris Jenderal.
d. Sekretaris – Sekretaris
sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Departemen –
Departemen.
h. Ketua Lembaga – Lembaga
Non Departemen.
i. Badan Pengurus Pusat
dapat membentuk Pembina – pembina Pusat.
5. Ketua – Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ( tiga ) point B pasal ini membidangi;
a. Departemen Pendidikan
Dan Pelatihan.
b. Departemen Pengembangan
Organisasi dan Aparatur.
c. Departemen Komunikasi
Dan Informasi.
d. Departemen Perekonomian
Dan Niaga.
e. Departemen Seni, Budaya
dan Olah Raga.
f. Departemen Penelitian
dan Pengkajian.
6. Ketua Umum BPP dan
Sekretaris Jenderal Oi dipilih oleh Munas.
7. Ketua Umum BPP Oi dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.
Pasal 17
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua Umum BPP Oi
bersama-sama Tim Formatur membentuk jajaran kepengurusan BPP Oi
selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPP Oi
memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi secara Nasional.
3. BPP Oi
berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, AD/ART
dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPP Oi
menentukan, menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi
dankebijakan Organisasi Oi di tingkat Nasional.
5. BPP Oi
berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali
kepada Dewan Pertimbangan Oi ( DPOi ).
Wewenang :
6. Mengesahkan struktur
Badan Pengurus Wilayah Oi.
7. Mengesahkan struktur
Badan Pengurus Kota/kabupatenOiselama belum terbentuk BPW Oi.
8. Dalam hal BPW Oi belum terbentuk, maka harus mendapat rekomendasi dari BPWOi
terdekat.
Pasal 18
Badan Pengurus Wilayah Oi
1. Badan Pengurus WilayahOi
adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muswil dan Pimpinan tertinggi Oi
di tingkat Propinsi.
2. Badan Pengurus WilayahOi
dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kota/Wilayah Oi sekurang – kurangnya 3 (
Tiga ) BPK Oi.
3. BPW bertanggung jawab
terhadap MUSWIL.
4. Masa jabatan Badan
Pengurus WilayahOiselama 4 (empat) tahun.
5. Susunan Badan Pengurus
WilayahOi terdiri dari :
a. Ketua wilayah.
b. Ketua – Ketua
disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris
sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Biro – Biro.
i. Ketua – Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ( tiga ) point B pasal ini membidangi Biro –
Biro sesuai kebutuhan.
j. Badan Pengurus Wilayah
dapat membentuk Pembina – pembina Wilayah.
6. Ketua BPW Oi dipilih
oleh Muswil.
7. Ketua BPW Oi dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.
Pasal 19
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua BPW Oi
bersama-sama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPW Oi selambat –
lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2. BPW Oi memimpin dan
mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Propinsi.
3. BPW Oi berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, AD/ART dan
Peraturan organisasi lainnya.
4. BPW Oi menentukan dan
menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi sertakebijakan
Organisasi Oi di tingkat Propinsi.
5. BPW Oi berkewajiban
memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan
Pengurus Pusat Oi ( BPPOi ).
Wewenang :
6. Mengesahkan Badan
Pengurus Kota/Kabupaten Oi
.
Pasal 20
Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi
1. Badan Pengurus
Kota/KabupatenOi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskot
dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Badan Pengurus
Kota/Kabupaten Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kelompok Oi sekurang –
kurangnya 3 ( Tiga ) BP Kel. Oi.
3. Masa jabatan Badan
Pengurus Kota/Kabupaten Oi selama 4 (empat) tahun.
4. BPK bertanggung jawab
terhadap BPW.
5. Susunan Badan Pengurus
Kota/Kabupaten Oi terdiri dari :
a. Ketua Kota/Kabupaten.
b. Ketua – Ketua sekurang
– kurangnya 2 ( Dua ) orang
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris – Sekretaris
sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Kepala Bidang - Bidang.
h. Ketua Lembaga – Lembaga
Non Departemen.
i. Ketua – Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ( tiga ) point B pasal ini memimpin Bidang -
Bidang sesuai kebutuhan.
j. Badan Pengurus
Kota/Kabupatendapat membentuk Pembina – pembina Kota/Kabupaten.
6. Ketua BPK Oi dipilih
oleh Muskot/Muskab.
7. Ketua BPK Oi dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.
Pasal 21
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua BPK Oi bersama
Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPK Oi selambat – lambatnya 1 (
Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
3. BPK Oi
berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil,
Muskot, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi
menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi
sertakebijakan Organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten. .
5. BPK Oi
berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali
kepada Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPWOi ).
Wewenang :
6. Mengesahkan Badan
Pengurus Kelompok Oi .
Pasal 22
Badan Pengurus Kelompok Oi
1. Badan Pengurus KelompokOi
adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskel dan Pimpinan tertinggi Oi
di tingkat Kelompok.
2. Badan Pengurus KelompokOi
dibentuk dari dan oleh anggota Oi sekurang – kurangnya 15 ( lima belas ) Orang.
3. Masa jabatan Badan
Pengurus KelompokOiselama 4 ( empat ) tahun.
4. BPKel. Bertanggung
jawab terhadap BPK.
5. Susunan Badan Pengurus
KelompokOi terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Koordinator Bagian -
Bagian sesuai kebutuhan.
e. Badan Pengurus Kelompok
dapat membentuk Pembina – pembina Kelompok.
6. Ketua BPKel. Oi
dipilih oleh Muskel.
7. Ketua BPKel.Oi
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali
periode.
Pasal 23
Tugas Dan Wewenang
Tugas :
1. Ketua BPKel Oi
membentuk Susunan Kepengurusan BPKel Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30
( tiga puluh ) hari.
2. BPKel Oi
memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Kelompok.
3. BPKel Oi
berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil,
Muskot, Muskel, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4. BPK Oi
berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 6 ( Bulan ) tahun sekali
kepada Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi ( BPKOi ).
Wewenang :
5. Memberikan rekomendasi
keanggotaan Oi
BAB XI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 24
1. Pergantian antar waktu
berlaku apabila Pimpinan tertinggi Organisasi berhalangan tetap ( Meninggal
atau mengundurkan diri ).
2. Pimpinan tertinggi
Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada pasal ini berlaku di semua
tingkatan Organisasi.
3. Dalam hal pimpinan
tertinggi organisasi di tingkat Pusat berhalangan tetap, maka tugas – tugas
Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat –
lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUNASLUB.
4.
Apabila yang berhalangan tetap adalah Sekretris Jenderal, maka
pemilihan pergantiannya dilaksanakan melalui RAPIMNAS.
5. Dalam hal pimpinan
tertinggi organisasi di tingkat Wilayah berhalangan tetap, maka tugas – tugas
Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat –
lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSWILUB.
6. Dalam hal pimpinan
tertinggi organisasi di tingkat Kota/Kabupaten berhalangan tetap, maka tugas –
tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua
– Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 4 ( empat )
bulan sebelum diselenggarakannya MUSKOTLUB.
BAB XII
DEWAN PERTIMBANGAN OI
Pasal 25
1. Dewan Pertimbangan Oi
adalah lembaga yang berfungsi sebagai lembaga Kontrol, evaluasi dan mitra kerja
BPP Oi yang merupakan representasi kehendak anggota Oi.
2. Anggota Dewan
Pertimbangan Oi dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS Oi.
3. Dalam hal anggota Dewan
Pertimbangan Oi tidak dipilih dan atau ditetapkan
melalui MUNAS Oi maka pemilihannya dapat dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Independen Oi yang dibentuk melalui Rapat
Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS ).
4. Anggota Dewan
Pertimbangan Oi berasal dari perwakilan Wilayah – Wilayah.
5. Masa Jabatan anggota
Dewan Pertimbangan Oi adalah 4 tahun ( empat ) tahun.
6. Susunan organisasi dan
kepengurusan Dewan Pertimbangan Oi diatur dalam TATIB Dewan
Pertimbangan Oi.
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
Tugas Dewan
Pertimbangan Oi :
1. Mengawasi jalannya
kinerja BPP Oi dalam melaksanakan amanat MUNAS Oi
beserta seluruh peraturan hasil MUNAS Oi.
2. Menampung dan
menyalurkan aspirasi anggota Oi.
3. Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap badan otonom Oi, lembaga Oi dan
badan usaha Oi.
4. Memberikan teguran baik
langsung maupun tidak langsung kepada BPP Oi apabila terdapat hal-hal yang
tidak sejalan dengan AD/ART, garis-garis besar kebijakan Oi,
nilai-nilai jati diri dan Kode Etik.
5. Bersama-sama dengan BPP
Oi menentukan dan menetapkan garis-garis besar kebijakan Oi.
Wewenang Dewan
Pertimbangan Oi
6. Mengesahkan rancangan /
usulan peraturan organisasi Oi yang disusun oleh BPP Oi.
7. Merekomendasikan
digelarnya MUNAS Luar Biasa Oi apabila ada kondisi yang mengancam
kehidupan organisasi.
BAB XIII
KOMISI PEMILIHAN INDEPENDEN DP OI
Pasal 27
1. Komisi Pemilihan
IndependenDP Oi adalah pelaksana AD/ART dan peraturan organisasi yang berkaitan
dengan Pemilihan anggota DP Oi yang bersifat independen.
2. Anggota Komisi
Pemilihan IndependenDP Oi dipilih dan ditetapkan oleh RAPIMNAS Oi.
BAB XIV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 28
Lembaga- Lembaga
1. Lembaga-lembaga adalah
perangkat organisasi yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan organisasi
khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang menjadi basis
organisasi.
2. Lembaga-lembaga Oiterdiri
antara lain :
a. Ikatan Pemuda Pelajar Oi
disingkat IPP Oi
b. Persatuan Mahasiswa Oi
disingkat PM Oi
c. Persatuan Wanita Oi
disingkat PW Oi.
3. Lembaga dibentuk dan
diangkat oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan.
4. Lembaga memiliki
struktur organisasi dan atau perwakilan pengurus di setiap tingkatan organisasi
Oi.
5. Lembaga - Lembaga
berada dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada pengurus BPP Oi.
6. Keputusan
permusyawaratan tertinggi lembaga-lembaga yang tidak berkaitan dengan PD/PRT
harus dilaporkan kepada pengurus organisasi Oi disetiap
tingkatan.
Pasal 29
Badan Otonom
1. Badan Otonom adalah
perangkat organisasi yang menjadi alat pengabdian dan perjuangan sesuai dengan
bidang-bidang sosial dan kemanusiaan Oi.
2. Susunan Organisasi dan
kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tanggga ( PD/PRT ) masing-masing.
3. Badan Otonom
berkewajiban menyesuaikan azas tujuan dan usahanya dengan organisasi Oi.
4. Keputusan
permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang berkaitan dengan PD/PRT harus
memperoleh persetujuan BPP Oi.
5. Keputusan
permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak berkaitan dengan PD/PRT harus
dilaporkan kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.
6. Badan otonom terdiri
antara lain ;
a. Oi Crisis Center ( OCC
).
b. Lembaga Bantuan Hukum
Oi ( LBH Oi ).
Pasal 30
Departemen – Departemen
1. Departemen adalah
perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkat Pusat yang berfungsi
sebagai unit pelaksana program-program BPP
Oi.
2. Departemen-departemen
dibentuk dan di koordinasikan oleh BPP Oi
Pasal 31
Biro – Biro
1. Biro adalah perangkat
yang menjadi kelengkapan organisasi di Wilayah Propinsi yang berfungsi sebagai
unit pelaksana program-program BPW Oi.
2. Biro-biro dibentuk dan
di koordinasikan oleh BPW Oi.
Bidang – Bidang
1. Bidang adalah perangkat
yang menjadi kelengkapan organisasi di daerah kota / Kabupaten yang berfungsi
sebagai unit pelaksana program-program BPK Oi.
2. Bidang – bidang
dibentuk dan di koordinasikan oleh BPK Oi.
Pasal 33
Bagian- Bagian
1. Bagian adalah perangkat
yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkatan kelompok yang berfungsi
sebagai unti pelaksana program-program BP Kel Oi.
2. Bagian-bagian dibentuk
dan dikoordinasikan oleh BP Kel Oi.
BAB XV
BADAN USAHA
Pasal 34
1. Badan Usaha adalah
Badan yang bersifat Otonom yang dibentuk oleh anggota Oi sesuai
kebutuhan dan ditetapkan oleh Badan Pengurus ditingkatan masing –
masing.
2. Pendirian Badan Usaha
tidak bertentangan dengan Azas, sifat dan tujuan Oi.
3. Badan Usaha dikelola
secara terpisah dengan Organisasi Oi dan memiliki AD/ART secara
tersendiri.
4. Badan Usaha Oi
terdiri antara lain :
a. Koperasi Oi
( KOPER Oi ).
b. Event Organiser Oi.
5. Badan Usaha Oi
dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan organisasi Oi.
BAB XVI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 35
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional Oi
adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi.
2. Musyawarah Nasional Oi
dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3. Musyawarah Nasional Oi
diselenggarakan oleh BPP Oi setiap 4 ( empat ) tahun sekali.
4. Musyawarah Nasional Oi
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Nasional Oi
dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Munas Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Nasional Oi
memiliki kewenangan :
a. Menetapkan adanya
perubahan AD/ART.
b. Menetapkan Garis –
garis besar program dan kelembagaan organisasi.
c. Menetapkan pokok –
pokok pikiran dan rekomendasi Oi.
d. Memilih dan menetapkan
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP Oi.
e. Memilih dan menetapkan
tim formatur.
f. Memilih dan menetapkan
Ketua Dewan Pertimbangan Oi.
7. Musyawarah Nasional Oi
dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang dibentuk dan ditetapkan melalui RAPIMNAS Oi.
8. Anggotan Badan Pekerja
Musyawarah Nasional Oi sekurang – kurangya 9 ( sembilan ) orang
yang terdiri dari unsur BPP, BPW dan BPK Oi.
9. Ketentuan pelaksanaan
Musyawarah Nasional Oi diatur olehBadan Pekerja Musyawarah
Nasional Oi.
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. Musyawarah Nasional
Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi
yang setingkat dengan Munas.
2. Musyawarah Nasional
Luar Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran
Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPP Oi dan atau ada
keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat
Nasional sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Nasional
Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah
ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan
mengenai Musyawarah Nasional berlaku sama bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi.
Pasal 37
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional Oi adalah forum permusyawaratan yang
membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi
organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Nasional Oi dapat diadakan
sewaktu – waktu
oleh BPP Oisesuai dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan
Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Nasional Oi dihadiri
oleh unsur Pimpinan BPP dan BPW Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPW Oi , maka BPP Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPK Oi.
5. Peraturan dan tata tertib RAPIMNAS
ditentukan oleh BPP Oi.
Pasal 38
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional Oiadalah
Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja
Organisasi.
2. Rapat Kerja Nasional Oi
diselenggarakan oleh BPP Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK
Oi.
3. Rapat Kerja Nasional
memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan
menetapkan program selanjutnya.
Pasal 39
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah Oi
adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Propinsi.
2. Musyawarah Wilayah Oi
dihadiri oleh utusan – utusan BPK Oi.
3. Musyawarah Wilayah Oi
diselenggarakan oleh BPW Oi setiap 4 ( empat ) tahun sekali.
4. Musyawarah Wilayah Oi
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
5. Musyawarah Wilayah Oi
dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Muswil Oi selanjutnya.
6. Musyawarah Wilayah Oi
memiliki kewengan :
a. Menetapkan Garis –
garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Propinsi.
b. Menetapkan pokok –
pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Propinsi.
c. Memilih dan menetapkan
Ketua Umum.
d. Memilih dan menetapkan
Tim Formatur.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1. Musyawarah Wilayah Luar
Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang
setingkat dengan Muswil.
2. Musyawarah Wilayah Luar
Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran
Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPW Oi dan atau ada
keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Wilayah
sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3. Musyawarah Wilayah Luar
Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah
ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
4. Ketentuan – ketentuan
mengenai Musyawarah Wilayah Oi berlaku sama bagi Musyawarah
Wilayah Luar Biasa Oi.
Pasal 41
Rapat Pimpinan Wilayah
1. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan
dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan organisasi di tingkat
Wilayah yang dinilai sangat strategis.
2. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPW
Oisesuai
dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
dihadiri oleh unsur Pimpinan BPK Oi.
4. Dalam hal belum terdapat BPK Oi , maka BPW Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPKel Oi.
5. Peraturan dan tata tertib RAPIMWIL
ditentukan oleh BPW Oi.
Pasal 42
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat Kerja Wilayah Oiadalah
Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja
Organisasi di tingkat Propinsi.
2. Rapat Kerja Wilayah Oi
diselenggarakan oleh BPW Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK
Oi.
3. Rapat Kerja Wilayah
memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan
menetapkan program selanjutnya.
Pasal 43
Musyawarah Kota
1. Musyawarah Kota Oi
adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Musyawarah
Kota/KabupatenOi dihadiri oleh utusan – utusan BPKel. Oi.
3. Musyawarah
Kota/KabupatenOi diselenggarakan oleh BPK Oi setiap
4 ( empat ) tahun sekali.
4. Musyawarah Kota Oi
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah BPKel Oi yang sah.
5. Musyawarah Kota Oi
memiliki kewenangan :
a. Menetapkan Garis –
garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
b. Menetapkan pokok –
pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kota/Kabupaten
c. Memilih dan menetapkan
Ketua.
d. Memilih dan menetapkan
Ketua dan tim formatur Oi.
6. Musyawarah Wilayah Luar
Biasa Oi adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi yang
setingkat dengan Muswil.
Musyawarah Kota Luar Biasa
1. Musyawarah Kota Luar
Biasa Oi dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran
Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPK Oi dan atau ada
keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat
Kota/Kabupaten.
2. Musyawarah Kota Luar
Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang
– kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel.Oi
yang sah.
3. Ketentuan – ketentuan
mengenai Musyawarah Kota Oi berlaku sama bagi Musyawarah Kota
Luar Biasa Oi.
Pasal 45
Rapat Kerja Kota
1. Rapat Kerja Kota Oiadalah
Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangkan dan strategi program
kerja Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Rapat Kerja Kota Oi
diselenggarakan oleh BPK Oi yang dihadiri oleh utusan BPKel Oi.
3. Rapat Kerja Kota
memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan
menetapkan program selanjutnya.
Pasal 46
Musyawarah Kelompok
1. Musyawarah Kelompok Oi
adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kelompok.
2. Musyawarah Kelompok Oi
dihadiri oleh Anggota BPKelompok Oi.
3. Musyawarah Kelompok Oi
diselenggarakan oleh BPKelompokOi setiap 4 ( empat ) tahun
sekali.
4. Musyawarah Kelompok Oi
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 (
satu ) dari jumlah anggota BPKelompok Oi yang sah.
5. Musyawarah Kelompok Oi
memiliki kewenangan :
a. Menetapkan pokok –
pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kelompok.
b. Memilih dan menetapkan
Ketua dan tim formatur Oi.
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 47
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Oi.
BAB XVIII
PERATURAN - PERATURAN ORGANISASI
Pasal 48
1. Anggaran Rumah Tangga
ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan – Peraturan Organisasi.
2. Peraturan – Peraturan
Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi dan tidak
bertentangan dengan AD/ART dan Keputusan Munas.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49
1. Dengan ditetapkannya
dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Dasar Oi
yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke
IV tanggal 01 December 2009 di Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan
yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap
berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 50
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
No comments:
Post a Comment