ARTI / MAKNANYA LOGO Oi
Huruf
"O" berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan huruf "i"
(kecil) tegak berwarna hitam: melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan
dan ketegasan sikap.
"Titik" di atas huruf "i" (kecil) berwarna
merah: melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
Oi ADALAH...organisasi yang
mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.
Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh
Iwan Fals, di samping digunakan sebagai nama organisasi juga dimaksudkan
sebagai seruan untuk bersatu.
Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar
Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan
Cimanggis, Kotamadya Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI)
pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk
selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi
Oi ADALAH...Organisasi
penggemar Iwan Fals.
Oi ADALAH...
Organisasi tempat berhimpunnya para penikmat karya-kaya Iwan Fals untuk
bersilaturahmi dan berkreasi. Anggota Oi bersifat terbuka, asal bisa memenuhi
persyaratan dan AD/ART yang ada.
Sejarah
Singkat Logo Oi:
Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan
oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di
Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals)
pada hari Minggu (15/8) dan Senin (16/8). Setiap peserta maksimal membawa 2
buah karya logo Oi.
Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi
Bento House Solo sebagai Juara I dan II.
Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai
Juara I dan II ditentukan oleh para peserta
Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999
melalui polling dan pemilihan oleh
semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.
Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat
Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan
sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi .
Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999
Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari
Oi Bandung
terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu
Mars Oi.
PETUNJUK PELAKSANAAN LAMBANG DAN BENDERA Oi
A. Lambang Oi:
A. Lambang Oi:
1.
Lambang Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di
luar negeri adalah sama dan serupa.
2.
Untuk membedakan antara pusat (Oi Pusat), daerah (Oi Kota) dan Oi
Kelompok, maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan nama kota dan atau nama
kelompoknya.
3.
Bentuk ukuran, warna dan arti/makna simbolik lambang Oi:
a. Lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II: Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Oi No 01/SK/BPP.Oi/X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lambang dan Bendera Oi.
b. Ukuran lambang Oi dapat disesuaikan dengan keperluannya berdasarkan skala.
c. Warna lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi BAB II, Pasal 4 ayat (1).
d. Arti/Makna simbolik lambang Oi sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi; BAB II, Pasal 4 ayat (2), butir a dan b.
a. Lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II: Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Oi No 01/SK/BPP.Oi/X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lambang dan Bendera Oi.
b. Ukuran lambang Oi dapat disesuaikan dengan keperluannya berdasarkan skala.
c. Warna lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi BAB II, Pasal 4 ayat (1).
d. Arti/Makna simbolik lambang Oi sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi; BAB II, Pasal 4 ayat (2), butir a dan b.
4.
Penggunaan dan penempatan lambang Oi:
a. Lambang Oi wajib digunakan pada bendera, pakaian seragam, papan nama, kop surat, kop amplop dan stempel/cap di semua tingkatan Oi.
b. Lambang Oi dapat juga digunakan pada atribut lainnya, seperti bagde, dogtag, pin, slayer dan barang-barang souvenir/asesoris lainnya.
c. Lambang Oi harus digunakan pada tempatnya secara terhormat.
a. Lambang Oi wajib digunakan pada bendera, pakaian seragam, papan nama, kop surat, kop amplop dan stempel/cap di semua tingkatan Oi.
b. Lambang Oi dapat juga digunakan pada atribut lainnya, seperti bagde, dogtag, pin, slayer dan barang-barang souvenir/asesoris lainnya.
c. Lambang Oi harus digunakan pada tempatnya secara terhormat.
B. Bendera Oi:
1.
Bendera Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di
luar negeri adalah sama dan serupa.
2.
Bentuk ukuran dan warna dasar kain bendera Oi:
a. Bentuk bendera Oi adalah empat persegi panjang ukuran perbandingan 2 : 3.
b. Warna dasar kain bendera adalah putih.
c. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar lambang Oi dengan ukuran yang serasi/sesuai dengan ukuran bendera.
a. Bentuk bendera Oi adalah empat persegi panjang ukuran perbandingan 2 : 3.
b. Warna dasar kain bendera adalah putih.
c. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar lambang Oi dengan ukuran yang serasi/sesuai dengan ukuran bendera.
3.
Penggunaan dan penempatan bendera Oi:
a. Bendera Oi digunakan pada acara-acara resmi dan hari-hari peringatan Oi di semua tingkatan.
b. Sehari-hari bendera Oi dapat dipasang di ruang sekretariat/kantor Oi.
c. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka posisi bendera Oi berada di samping kiri bendera
kebangsaan.
d. Bendera Oi harus ditempatkan pada tempat yang semestinya.
a. Bendera Oi digunakan pada acara-acara resmi dan hari-hari peringatan Oi di semua tingkatan.
b. Sehari-hari bendera Oi dapat dipasang di ruang sekretariat/kantor Oi.
c. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka posisi bendera Oi berada di samping kiri bendera
kebangsaan.
d. Bendera Oi harus ditempatkan pada tempat yang semestinya.
SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN Oi
1.
Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya
(Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
2.
Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga,
Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
3.
Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya
masing-masing
4.
Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan
lainnya kepada BPK Oi.
5.
Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
6.
Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi
kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi
dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.
7.
Di depan kelompok harus diberi Oi.
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA Oi
1.
Sanggup menjaga nama baik Oi.
2.
Mengisi Formulir pendaftaran
3.
Menyerahkan pas foto (4 lembar)
4.
Membayar uang pendaftaran
5.
Menyerahkan foto kopi identitas diri (KTP/SIM)
6.
Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode
etik organisasi.
7.
Pendaftaran melalui badan pengurus Kota Oi setempat/masing-masing kota.
KODE
ETIK Oi
Pasal 1
KODE ETIK Oi
Setiap anggota Oi terikat dan
mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
1.
Taat
dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama
atau kepercayaan yang dianutnya;
2.
Menjunjung
tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis,
suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
3.
Memiliki
rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
4.
Setia
dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
5.
Bersikap
sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang
berlaku di lingkungannya;
6.
Bersikap
jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
7.
Disiplin
dan bertanggungjawab.
Pasal 2
KAIDAH
PELAKSANAAN
1.
Kode
Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik
dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
2.
Setiap
tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi
sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
3.
Pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal
ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
4.
Sanksi-sanksi
atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode
Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Pasal
3
KOMISI
KODE ETIK Oi
1.
Komisi
Kode Etik Oi dibentuk oleh:
a.
Tingkat
Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat;
b.
Tingkat
Kabupaten/Kotamadya dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
2.
Tatacara
pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan
dalam Peraturan Organisasi Oi.
Pasal 4
Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
MUSYAWARAH
NASIONAL Oi KE I TAHUN 2000
Ketua,
ttd
Khair Syukarti
Wakil Ketua, Wakil
Ketua,
ttd ttd
Abdi Ruslan R Chaerudin
No comments:
Post a Comment