ARTI / MAKNA LOGO Oi



ARTI / MAKNANYA LOGO Oi
Huruf "O" berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan huruf "i" (kecil) tegak berwarna hitam: melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.

"Titik" di atas huruf "i" (kecil) berwarna merah: melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.

Oi ADALAH...organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.
Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals, di samping digunakan sebagai nama organisasi juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.
Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kotamadya Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi
Oi ADALAH...Organisasi penggemar Iwan Fals.
Oi ADALAH... Organisasi tempat berhimpunnya para penikmat karya-kaya Iwan Fals untuk bersilaturahmi dan berkreasi. Anggota Oi bersifat terbuka, asal bisa memenuhi persyaratan dan AD/ART yang ada.


Sejarah Singkat Logo Oi:
Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8) dan Senin (16/8). Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi.
Dalam Lomba Desain Logo Oi  terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II.
Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.
Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi  .
Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi.


PETUNJUK PELAKSANAAN LAMBANG DAN BENDERA Oi

A. Lambang Oi:
1.       Lambang Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di luar negeri adalah sama dan serupa.
2.       Untuk membedakan antara pusat (Oi Pusat), daerah (Oi Kota) dan Oi Kelompok, maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan nama kota dan atau nama kelompoknya.
3.       Bentuk ukuran, warna dan arti/makna simbolik lambang Oi:
a. Lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II: Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Oi No 01/SK/BPP.Oi/X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lambang dan Bendera Oi.
b. Ukuran lambang Oi dapat disesuaikan dengan keperluannya berdasarkan skala.
c. Warna lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi BAB II, Pasal 4 ayat (1).
d. Arti/Makna simbolik lambang Oi sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi; BAB II, Pasal 4 ayat (2), butir a dan b.
4.       Penggunaan dan penempatan lambang Oi:
a. Lambang Oi wajib digunakan pada bendera, pakaian seragam, papan nama, kop surat, kop amplop dan stempel/cap di semua tingkatan Oi.
b. Lambang Oi dapat juga digunakan pada atribut lainnya, seperti bagde, dogtag, pin, slayer dan barang-barang souvenir/asesoris lainnya.
c. Lambang Oi harus digunakan pada tempatnya secara terhormat.

B. Bendera Oi:
1.       Bendera Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di luar negeri adalah sama dan serupa.
2.       Bentuk ukuran dan warna dasar kain bendera Oi:
a. Bentuk bendera Oi adalah empat persegi panjang ukuran perbandingan 2 : 3.
b. Warna dasar kain bendera adalah putih.
c. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar lambang Oi dengan ukuran yang serasi/sesuai dengan ukuran bendera.
3.       Penggunaan dan penempatan bendera Oi:
a. Bendera Oi digunakan pada acara-acara resmi dan hari-hari peringatan Oi di semua tingkatan.
b. Sehari-hari bendera Oi dapat dipasang di ruang sekretariat/kantor Oi.
c. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka posisi bendera Oi berada di samping kiri bendera
kebangsaan.
d. Bendera Oi harus ditempatkan pada tempat yang semestinya.

SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN Oi
1.       Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
2.       Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
3.       Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
4.       Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
5.       Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
6.       Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.
7.       Di depan kelompok harus diberi Oi.

SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA Oi

1.       Sanggup menjaga nama baik Oi.
2.       Mengisi Formulir pendaftaran
3.       Menyerahkan pas foto (4 lembar)
4.       Membayar uang pendaftaran
5.       Menyerahkan foto kopi identitas diri (KTP/SIM)
6.       Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.
7.       Pendaftaran melalui badan pengurus Kota Oi setempat/masing-masing kota.





KODE ETIK Oi
Pasal 1
KODE ETIK Oi
Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
1.         Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
2.         Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
3.         Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
4.         Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
5.         Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
6.         Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
7.         Disiplin dan bertanggungjawab.

Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN
1.         Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
2.         Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
3.         Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud  dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
4.         Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi
1.         Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh:
a.        Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat;
b.        Tingkat Kabupaten/Kotamadya dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
2.         Tatacara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.

Pasal 4

Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


MUSYAWARAH NASIONAL Oi KE I TAHUN 2000

Ketua,

ttd

Khair Syukarti


Wakil Ketua,                                                        Wakil Ketua,

ttd                                                                           ttd

Abdi Ruslan R                                                      Chaerudin

No comments:

Post a Comment

BELAJAR BERKARYA ©2010 Blog Designed by Jls Solin

All Images Froom JlsSolinmikemana Anakpemulung Gelandangpengagguran YangGilatidakwarastidak